Rabu, 24 April 2013

Perbedaan & Persamaan Sektor Publik dan Sektor Komersial

[caption id="attachment_26692" align="alignright" width="144"] Keduanya terikat pada ketentuan perundang-undangan dan hukum yang disyaratkan.[/caption]

Perbedaan sifat dan karakteristik sektor publik dengan sektor komersial dapat dilihat dengan membandingkan beberapa hal yaitu: tujuan organisasi, sumber pembiayaan, pertanggung jawaban, struktur organisasi, karateristik anggaran, dan akuntansi keuangan.


Perbedaan sifat dan karakteristik sektor publik dengan sektor komersial dapat dilihat dengan membandingkan beberapa hal, dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel: I: 01
Perbedaan Sektor Publik-pemerintahan dengan Sektor Komersial

Selasa, 23 April 2013

Akuntansi Biaya

Dimasa lalu, akuntansi biaya secara luas dianggap sebagai cara perhitungan atas nilai persediaan yang dilaporkan di neraca dan nilai harga pokok penjualan yang dilaporakan di laporan laba rugi. Hal ini membatasi ruang lingkup informasi oleh manajemen yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan menjadi sekedar data atas biaya produk yang berguna untuk memenuhi peraturan pelaporan pihak eksternal.

Peraturan yang berhubungan antara lain aturan perpajakan, standard akuntansi keuangan dan standar akuntansi dalam kontrak perjanjian dengan pemerintahan. Definisi yang terbatas seperti itu tidak sesuai dengan kondisi masa sekarang dan tidak cukup menggambarkan kegunaan informasi akuntansi biaya.

Senin, 22 April 2013

Bersama Google Doodle, Rayakan Hari Bumi 2013



INILAH.COM, Jakarta - Google turut merayakan Hari Bumi 2013 dengan menghadirkan animasi menarik pada tampilan halaman depan mesin pencarinya.

Google DoodleHari ini, 22 April 2013, lebih dari satu miliar penduduk Bumi berpartisipasi dalam Hari Bumi 2013. Berbagai bangsa dan latar belakang akan menyuarakan aspirasi dan aksi mereka tentang masa depan planet ini.

Tak ketinggalan Google melalui desain kreatif Google Doodle yang menghadirkan animasi menarik. Animasi tersebut menampilkan suasana alam di pagi dan malam hari, di saat terik dan hujan, dalam sebuah gambar yang tersusun dari huruf yang membentuk kata 'Google'.

Jumat, 12 April 2013

Pengenalan ACL (Audit Command Language)

aclACL dikembangkan sejak tahun 1970-an oleh Prof. Hart J. Will dari Canada dan kemudian dikelola oleh ACL Services Ltd, Vancouver, Canada, dan merupakan pemimpin pasar dalam teknologi pengambilan data, analisis data, serta pelaporan (hasil survey tahunan The Institute of Internal Auditors, USA, 2005).
ACL telah dikembangluaskan dengan fungsi untuk memenuhi kebutuhan analisis data seluruh aktivitas bisnis operasional di dalam perusahaan, di antaranya pada bidang audit untuk analisis data, pencocokan dan pembandingan data, laporan penyimpangan, dsb; pada bidang IT (Information Technology) untuk data migration, data cleansing, data matching, data integrity testing; selain itu juga untuk analisis, konsolidasi, rekonsiliasi data, dan pelaporan pada divisi lain seperti Keuangan, Pemasaran, Distribusi, Operasional, dan lain sebagainya.

Selasa, 09 April 2013

Dirjen Pajak: PP PPh UKM Tinggal Masuk ke Presiden

Sumber: wartaekonomi.co.id

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pajak penghasilan (PPh) usaha kecil menengah akan dimasukkan ke Presiden. Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Fuad, sudah selesai dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Tinggal PP-nya dimasukkan ke Presiden,” kata Fuad Rahmany, Kamis (21/3) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Fuad menyebut pengaturan ini adalah pengaturan pajak untuk usaha tertentu. Ia menandaskan tidak ada nama pajak UKM. Pada prinsipnya, Fuad mengkategorikan usaha tertentu ini tidak melakukan pembayaran PPh pada ketentuan umum PPh yang berlaku.

Usaha yang menjadi cakupan usaha tertentu ini pada dasarnya mereka yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan memiliki tempat usaha yang tetap. Batasan omset tertentu tidak menjadi patokan untuk menjerat pengusaha tersebut untuk membayar PPh tersebut.

“Kita tidak lihat omset. Kita tidak ada batas Rp300 juta (omset). Kita lebih melihat pada bentuk usahanya,” terang Dirjen Pajak.

Tarif PPh yang akan dikenakan pada jenis usaha tertentu ini sebesar 1 persen. Ia juga menandaskan usaha mikro tidak menjadi wajib pajak pada lingkup pengaturan ini. Begitu pula, pedagang asongan. Prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan peraturan pajak ini.

Minggu, 07 April 2013

Apa Sih Arti iB?

Sumber: economy.okezone.com

IBiB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking. Dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikansejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi terminologi iphone, ipod, ibank.

Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali  logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah.

Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan
beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan.

Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.

Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS),  26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang
menyediakan layanan syariah  (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain di bank-bank sebagai berikut, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah,  BPD Syariah.


(Sumber jawaban Bank Indonesia)